Pekanbaru(Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau segera menerapkan peraturan baru terkait dengan perbedaan seragam PNS dan honorer yang ada di daerah itu sesuai dengan ANTARA News riau riau Top News; Terkini; Rilis Pers; Suasana saat Ridwan Kamil dan keluarga tiba di tanah air. Jumat, 3 Juni 2022 23:44. Kemenag Lombok Tengah InilahBeberapa Perubahan Seragam PNS sesuai dengan Kedinasan Dengan adanya peraturan terbaru di tahun 2016 waktu itu, maka perubahan seragam PNS tersebut adalah sebagai berikut. 1. Pakaian Dinas yang dipakai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri terdiri dari: Pakaian Dinas yang dipakai Harian atau disingkat PDH, terdiri dari: PDH dengan warna Homepage/ Politik Manusia Funamik dan Seragam Sekolah. Follow Us; August 5, 2022 August 5, 2022 by Alif Kholifah. Lain soal jika ia guru honorer. Ia seorang PNS. Sebagai pegawai negeri sipil, tentu ketika diangkat ia bersumpah setia pada negara. Patuh dan taat pada aturan negara yang mengikatnya. Untuk itu, ia mendapat imbalan gaji, yang JAKARTA BACAPESAN.COM - Suasana hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 tengah gundah. Pasalnya, Disebutkanbahwa ketiga jenis seragam yang tertera dalam panduan itu adalah seragam OSIS, batik dan pramuka. Pada semua seragam itu dikenakan pula atribut jilbab. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian aturan seragam sekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan. Sedangkanpendapatan guru honorer dihitung dari jam belajar yang dilakukan maupun sistem gaji sukarela karena pengabdian yang diberikan. Berdasarkan aturan, guru PNS terikat aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku seperti hak, kewajiban, seragam dan lainnya. Sedangkan guru honorer aturannya terkadang tidak berlaku secara maksimal. eG9yja. - Aturan terbaru Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru yang wajib diketahui oleh Aparatur Negara saat ini. Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru ditetapkan oleh BKN di seluruh Indonesia dalam aturan terpisah. Meskipun keduanya sama- sama berstatus ASN namun ada beberapa perbedaan terkait Batasan usia pensiun bagi PNS dan PPPK Guru. Baca Juga VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok Pakai Seragam, Netizen Dikasih Gaji dan Bonus, Kerja Main-main Lantas apa saja yang membedakan Batasan usia pensiun keduanya? Perlu diketahui jika Batasan usia pensiun PNS Guru termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sedangkan batas usia pensiun PPPK Guru termaktub ke dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Saat menjadi pensiunan, para PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun dari pemerintah setiap bulannya, bahkan uang tersebut juga akan tetap diberikan negara hingga akhir hayat seorang PNS. Baca Juga SELAMAT, ASN FULL CUAN! Kenaikan Gaji PNS Segera Disahkan Jokowi, Naik Berapa Persen? Namun bagi PPPK Guru hanya akan diberikan gaji berdasarkan status Ia aktif atau tidaknya mengajar sehingga Nasib PPPK Guru ini berbeda yakni tidak ada jaminan pensiun yang akan diterima oleh PPPK Guru usai purna bakti atau pasca pensiun. Hal ini tentu membuat PNS Guru lebih terjamin hidupnya daripada PPPK Guru. Jadi apalagi yang antara PNS dan PPPK Guru termasuk dalam Batasan usia pensiun? Batas usia pensiun bagi PNS Guru dibagi menjadi 3 kategori usia yakni Batas usia pensiun PNS Guru 58 tahun berlaku bagi pejabat fungsional keterampilan, PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama dan PNS Guru sebagai pejabat fungsional ahli muda. Batas Usia PNS Guru 60 tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Batas usia PNS Guru 65 Tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai fungsional ahli utama. Batas usia pensiun bagi PPPK Guru juga sama dengan PNS Guru yang dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut Terkini Jumat, 9 Juni 2023 2203 WIB JABARNEWS PURWAKARTA – Pasca beredarnya viralnya foto dan video syur wanita berhijab berseragam PNS yang diketahui sebagai oknum guru di SMK swasta yang ada di Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB negeri. Surat tertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian PDH guru dan tenaga kependidikan GTK berstatus PNS dengan yang non PNS. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat aturan pengguna seragam bagi tenaga honorer itu diprotes guru honorer di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan tersebut mereka nilai sangat diskriminatif. “Intinya kita kerja sesuai kewajiban, tanggung jawab dan aturan berlaku, tapi kalau perbedaan mencolok yang bersifat diskriminatif kami sangat menyayangkannya. Biarlah kita bukan PNS, tunjangan tak seperti PNS, tapi dalam pekerjaan kita sama dan juga berada dilingkungan yang sama,” ungkap salah seorang guru honorer yang mengajar di SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta, yang enggan disebutkan namanya, Senin 23/9/2019. Ia menambahkan, pakaian untuk guru sebaiknya tidak dibedakan atas dasar status kepegawaiannya. Apalagi pakaian seragam juga merupakan kebanggaan bagi honorer dalam mengabdi. “Kenapa kami bangga dengan seragam ASN, selain penyemangat untuk berkarir ini juga jadi acuan kami bahwa kami berharap mempunyai peluang menjadi PNS. Jangan karena oknum honorer yang berulah semua honorer jadi kena imbasnya. Mungkin selain membedakan Honor dan PNS adakah solusi lain,” sesalnya. Dia menambahkan, seragam khaki adalah pakaian dinas harian kebanggaan guru honorer. Dengan seragam tersebut mereka disegani para siswa dan orang tua karena dianggap PNS juga. “Kalau sekarang dibedakan, kebanggaan hilang sudah. Kalau sekarang sih, gara-gara oknum dua, guru honorer ical wibawa,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS Sekolah Menengah Kejuruan SMK, Darta mengatakan, memang kebijakan tersebut dirasa diskriminatif bagi guru honorer. “Kalau memang dilarang kenapa gak dari terbitnya pergub tersebut ada larangan untuk guru honorer. Sepertinya dinas pendidikan mau cuci tangan dengan adanya kasus seperti ini. Sampai hari ini pun tidak ada kebijakan yang berpihak kepada guru honorer,” ungkap Darta, saat dihubungi melalui selulernya. Menurutnya, sebaiknya diseragamkan, karena kebanggan honorer justru baju seragam. Apalagi kalau dilihat dari tugas dan tanggungjawabnya sama dengan PNS. “Padahal statusnya sama sebagai guru yang ikut membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. Hanya beda status nasib saja antar ASN dan masih honorer. Tetapi hanya karena kasusnya oknum guru honorer jadi di generalisir seperti itu. Kalau ditanya penghargaan apa yang telah di terima oleh guru honorer di Jawa Barat ini, Tidak ada.! pengabdian mereka selama ini tidak punya apresiasi,” pungkasnya. Gin